Correct Article 26
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
Ketentuan mengenai kriteria Tingkat Kesehatan PPDP dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 8 ayat
(1) huruf b, dinyatakan mulai berlaku sejak tersedianya penilaian tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan PPDP.
Your Correction
