Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status pengawasan bagi lembaga penjamin untuk pertama kali didasarkan pada: a. hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga penjamin untuk periode tahun 2026; dan b. parameter kuantitatif berdasarkan laporan keuangan tahun 2026 yang telah diaudit.
Your Correction