Correct Article 25
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
Penetapan status pengawasan bagi lembaga penjamin untuk pertama kali didasarkan pada:
a. hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga penjamin untuk periode tahun 2026; dan
b. parameter kuantitatif berdasarkan laporan keuangan tahun 2026 yang telah diaudit.
Your Correction
