Correct Article 2
PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Current Text
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi PPDP.
(2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perusahaan perasuransian, terdiri atas:
1. perusahaan asuransi;
2. perusahaan reasuransi;
3. perusahaan asuransi syariah; dan
4. perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;
b. lembaga penjamin, terdiri atas:
1. perusahaan penjaminan;
2. perusahaan penjaminan ulang;
3. perusahaan penjaminan syariah; dan
4. perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan
c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Your Correction
