Correct Article 56
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku untuk aktivitas pengolahan Data Alternatif yang dilakukan secara mandiri oleh dan hanya untuk kepentingan LJK sendiri.
Your Correction
