Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku untuk aktivitas pengolahan Data Alternatif yang dilakukan secara mandiri oleh dan hanya untuk kepentingan LJK sendiri.
Your Correction