Correct Article 53
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan harus mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
(2) Dalam hal penyelenggara Innovative Credit Scoring tidak mengajukan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Innovative Credit Scoring dinyatakan sebagai PKA yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara Innovative Credit Scoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menghentikan kegiatan
usaha dan melakukan penyelesaian kewajiban kepada Pihak Pengguna paling lama 6 (enam) bulan sejak kegiatan usaha dinyatakan tidak berizin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal penyelenggara Innovative Credit Scoring telah memperoleh izin usaha, surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku.
Your Correction
