Correct Article 50
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) PKA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja
sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pelanggaran ketentuan pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(4) Pelanggaran ketentuan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK.
Your Correction
