Correct Article 49
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PKA yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Your Correction
