Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PKA yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Your Correction