Correct Article 46
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut surat izin usaha yang telah diberikan dengan menerbitkan keputusan pencabutan, dalam hal:
a. PKA melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha; dan/atau
b. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Apabila terdapat kewajiban PKA yang belum diselesaikan setelah tanggal keputusan pencabutan izin usaha PKA, segala kewajiban PKA menjadi tanggung jawab pemegang saham PKA.
Your Correction
