Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PKA yang akan menghentikan kegiatan usaha harus menyampaikan permohonan penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dengan melampirkan dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham mengenai rencana penghentian kegiatan usaha; b. alasan penghentian; c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban; dan d. laporan keuangan terakhir. (2) Risalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat keputusan yang menyetujui rencana penghentian kegiatan usaha dan perintah kepada Direksi untuk menyelesaikan kewajiban PKA. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penghentian kegiatan usaha yang mewajibkan PKA: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai PKA; b. mengumumkan penghentian kegiatan usaha sebagai PKA dan rencana penyelesaian kewajiban dalam 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran nasional, portal atau situs resmi PKA, dan akun resmi media sosial PKA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat penghentian kegiatan usaha; c. segera menyelesaikan seluruh kewajiban PKA; dan d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian kewajiban PKA. (4) Dalam hal seluruh kewajiban PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diselesaikan, PKA mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis disertai dengan laporan yang memuat paling sedikit: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha; b. pelaksanaan pengumuman penghentian kegiatan usaha sebagai PKA; c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban PKA; d. laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban PKA; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah penyelesaian kewajiban PKA telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham. (5) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan surat izin usaha PKA. (6) Apabila terdapat kewajiban PKA yang belum diselesaikan setelah tanggal keputusan pencabutan izin usaha PKA, segala kewajiban PKA menjadi tanggung jawab pemegang saham PKA.
Your Correction