Correct Article 3
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PKA berupa pemrosesan Data Alternatif yang menghasilkan Skor Kredit.
(2) Selain kegiatan usaha yang dilakukan PKA sebagaimana pada ayat (1) PKA dapat melakukan kegiatan pemrosesan lainnya yang memanfaatkan Data Alternatif untuk pemberian nilai tambah kepada Pihak Pengguna.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
