Correct Article 2
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
PKA diselenggarakan dengan prinsip:
a. pemanfaatan dukungan inovasi teknologi;
b. penerapan metode penilaian kelayakan kredit yang transparan, wajar, akuntabel, dan tidak menyesatkan;
c. pemenuhan atas prinsip pelindungan Data Pribadi;
d. pemenuhan atas prinsip pelindungan Konsumen;
e. peningkatan inklusi keuangan; dan
f. keandalan sistem teknologi informasi.
Your Correction
