Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. 2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK. 3. Pemeringkat Kredit Alternatif yang selanjutnya disingkat PKA adalah Penyelenggara ITSK yang mengolah data selain data kredit atau pembiayaan yang bertujuan untuk menggambarkan kelayakan, kondisi, atau profil konsumen. 4. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 5. Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PUJK adalah: a. LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan; dan b. pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. 6. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh PUJK. 7. Pihak Pengguna adalah pihak yang mendapatkan dan/atau menggunakan produk dan layanan PKA. 8. Skor Kredit adalah hasil pemrosesan PKA yang menggambarkan kelayakan, kondisi, atau profil Konsumen untuk menjadi pertimbangan PUJK dalam penyediaan layanan keuangan kepada Konsumen. 9. Data Kredit atau Pembiayaan adalah data mengenai kondisi fasilitas penyediaan dana debitur atau nasabah. 10. Data Alternatif adalah data selain Data Kredit atau Pembiayaan yang digunakan oleh PKA untuk melakukan pemrosesan data dalam menghasilkan Skor Kredit. 11. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham PKA sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham PKA kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian PKA, baik secara langsung maupun tidak langsung. 12. Direksi adalah organ PKA yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PKA untuk kepentingan PKA, sesuai dengan maksud dan tujuan PKA serta mewakili PKA, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 13. Dewan Komisaris adalah organ PKA yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 14. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap PKA. 15. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 16. Ruang Uji Coba/Pengembangan Inovasi yang selanjutnya disebut Sandbox adalah sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK. 17. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 18. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Your Correction