Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, PUJK wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk Pelindungan Konsumen. (2) Dalam memastikan keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib melakukan: a. pengamanan informasi yang ditujukan agar informasi dan data yang dikelola terjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pengamanan informasi yang dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia, dan proses dalam penggunaan teknologi informasi. (3) Untuk memastikan ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan proses paling sedikit: a. identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan; b. pelindungan aset; c. deteksi insiden siber; dan d. penanggulangan dan pemulihan insiden siber. (4) PUJK memastikan proses ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didukung dengan sistem informasi ketahanan siber yang memadai. (5) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, PUJK wajib mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan pada masing-masing sektor. (6) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a. (8) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Your Correction