Correct Article 21
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PUJK dapat melakukan transfer data dan/atau informasi Konsumen berupa perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a kepada pihak lain di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi dan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal PUJK melakukan transfer data dan/atau informasi Konsumen berupa korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, PUJK wajib memastikan negara tempat kedudukan pihak penerima transfer data dan/atau informasi Konsumen memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam peraturan perundang- undangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak terpenuhi, PUJK wajib memastikan terdapat pelindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat berupa:
a. perjanjian antarnegara tempat kedudukan PUJK yang melakukan transfer data dengan negara tempat kedudukan pihak yang menerima transfer data;
b. peraturan perusahaan yang mengikat untuk suatu grup perusahaan; dan/atau
c. instrumen pelindungan data yang memadai dan mengikat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) tidak terpenuhi, PUJK wajib mendapatkan persetujuan Konsumen.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) terkait data dan/atau informasi korporasi dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(8) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Your Correction
