Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PUJK dapat melakukan penyesuaian atau perubahan laporan rencana Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan. (2) Laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. penyesuaian berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. perubahan berdasarkan inisiatif PUJK. (3) PUJK wajib menyampaikan penyesuaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (4) PUJK menyampaikan perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan. (5) Apabila batas akhir penyampaian penyesuaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, penyesuaian atau perubahan laporan rencana disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (6) PUJK dapat melakukan perubahan terhadap laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) semester. (7) Apabila PUJK menyampaikan laporan penyesuaian setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 15 (lima belas) hari, PUJK dinyatakan terlambat menyampaikan laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (8) Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) PUJK belum menyampaikan laporan penyesuaian, PUJK dinyatakan tidak menyampaikan laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (9) PUJK yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. (10) PUJK yang terlambat menyampaikan laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dengan rincian: a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Umum, Perusahaan Efek, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, PT Pegadaian, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Perekonomian Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital. (11) Pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Perusahaan Pergadaian Swasta, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di luar PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (10), yang terlambat menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (12) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (13) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a. (14) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Your Correction