Correct Article 8
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen.
(2) Kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada kegiatan:
a. desain produk dan/atau layanan;
b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan;
c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan;
d. pemasaran produk dan/atau layanan;
e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;
f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan
g. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa atas produk dan/atau layanan.
(3) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;
b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;
c. pelindungan aset Konsumen;
d. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
e. informasi penanganan dan penyelesaian Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen; dan
f. mekanisme penggunaan dan penghapusan data dan/atau informasi Konsumen.
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Your Correction
