Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PUJK berhak memastikan adanya iktikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen. (2) PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai calon Konsumen dan/atau Konsumen. (3) Untuk memastikan hak PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan tindakan: a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya; b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau c. melakukan tindakan lain berupa: 1. meminta Konsumen memenuhi kesepakatan antara Konsumen dan PUJK; dan/atau 2. meminta Konsumen menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (4) Untuk memastikan hak PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK melakukan tindakan: a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya; b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau c. melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Your Correction