Correct Article 7
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PUJK berhak memastikan adanya iktikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2) PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(3) Untuk memastikan hak PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan tindakan:
a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;
b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau
c. melakukan tindakan lain berupa:
1. meminta Konsumen memenuhi kesepakatan antara Konsumen dan PUJK; dan/atau
2. meminta Konsumen menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(4) Untuk memastikan hak PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK melakukan tindakan:
a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;
b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau
c. melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Your Correction
