Correct Article 5
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PUJK dilarang menyetujui permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dari pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang.
(2) PUJK dalam melaksanakan kegiatan usaha dilarang bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin.
(3) Dalam hal terdapat Konsumen yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin, PUJK wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q.
kepada:
a. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen c.q. satuan kerja di Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; atau
b. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah.
(4) Dalam hal PUJK telah bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK wajib menghentikan kerja sama dengan pihak dimaksud.
(5) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikecualikan apabila pihak yang mengajukan permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dan/atau bekerja sama dengan PUJK sedang dalam proses perizinan dari otoritas di sektor keuangan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif kepada PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Your Correction
