Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat dengan memuat: a. informasi terkait: 1. nama dan jenis produk dan/atau layanan; 2. nama penerbit; 3. fitur utama; 4. manfaat; 5. risiko; 6. persyaratan dan tata cara; 7. biaya; dan 8. informasi tambahan; dan b. simulasi/ilustrasi dan/atau data historis/realisasi kinerja bagi produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana. (2) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) versi: a. versi umum; dan b. versi personal. (3) Dalam hal PUJK menyediakan PAYDI, PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang memuat: a. nama dan logo PUJK; b. pernyataan bahwa PUJK berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. nama PAYDI yang dipasarkan; d. pernyataan bahwa PAYDI yang dipasarkan merupakan produk asuransi; e. jangka waktu pertanggungan atau kepesertaan; f. manfaat PAYDI; g. risiko yang ditanggung; h. prosedur atau tata cara; i. jenis, besaran, dan waktu pembebanan biaya selama jangka waktu pertanggungan atau kepesertaan; j. penjelasan bahwa nilai tunai yang menjadi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta; k. penjelasan mengenai subdana; l. jenis akad yang digunakan, khusus untuk PAYDI berdasarkan prinsip syariah; m. fitur tambahan pada PAYDI yang dipasarkan dan persyaratan atau kriteria untuk memperoleh fitur tambahan tersebut; n. uraian mengenai realisasi kinerja investasi subdana; o. ketentuan mengenai periode tenggang (grace period) pembayaran premi atau kontribusi dan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta untuk membatalkan polis asuransi selama periode mempelajari polis (free look period); p. nomor telepon dan alamat surat elektronik dari pusat layanan konsumen (call center) yang dimiliki PUJK; q. informasi mengenai produk asuransi tambahan (rider) yang dapat dipilih pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan r. informasi tambahan selain informasi di atas yang relevan dengan tujuan dari ringkasan informasi produk. (4) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari 2 (dua) versi: a. versi umum pada situs web PUJK; dan b. versi personal kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Your Correction