Correct Article 30
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat dengan memuat:
a. informasi terkait:
1. nama dan jenis produk dan/atau layanan;
2. nama penerbit;
3. fitur utama;
4. manfaat;
5. risiko;
6. persyaratan dan tata cara;
7. biaya; dan
8. informasi tambahan; dan
b. simulasi/ilustrasi dan/atau data historis/realisasi kinerja bagi produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
(2) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) versi:
a. versi umum; dan
b. versi personal.
(3) Dalam hal PUJK menyediakan PAYDI, PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang memuat:
a. nama dan logo PUJK;
b. pernyataan bahwa PUJK berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. nama PAYDI yang dipasarkan;
d. pernyataan bahwa PAYDI yang dipasarkan merupakan produk asuransi;
e. jangka waktu pertanggungan atau kepesertaan;
f. manfaat PAYDI;
g. risiko yang ditanggung;
h. prosedur atau tata cara;
i. jenis, besaran, dan waktu pembebanan biaya selama jangka waktu pertanggungan atau kepesertaan;
j. penjelasan bahwa nilai tunai yang menjadi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
k. penjelasan mengenai subdana;
l. jenis akad yang digunakan, khusus untuk PAYDI berdasarkan prinsip syariah;
m. fitur tambahan pada PAYDI yang dipasarkan dan persyaratan atau kriteria untuk memperoleh fitur tambahan tersebut;
n. uraian mengenai realisasi kinerja investasi subdana;
o. ketentuan mengenai periode tenggang (grace period) pembayaran premi atau kontribusi dan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta untuk membatalkan polis asuransi selama periode mempelajari polis (free look period);
p. nomor telepon dan alamat surat elektronik dari pusat layanan konsumen (call center) yang dimiliki PUJK;
q. informasi mengenai produk asuransi tambahan (rider) yang dapat dipilih pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan
r. informasi tambahan selain informasi di atas yang relevan dengan tujuan dari ringkasan informasi produk.
(4) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari 2 (dua) versi:
a. versi umum pada situs web PUJK; dan
b. versi personal kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Your Correction
