Correct Article 25
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PUJK wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen.
(2) Perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen; dan
b. kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(7) Dalam hal PUJK tidak memenuhi pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu yang tercantum dalam penetapan sanksi, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Your Correction
