Correct Article 2
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas:
a. LJK yang meliputi:
1. Bank Umum;
2. Bank Perekonomian Rakyat;
3. Perusahaan Efek;
4. Dana Pensiun;
5. Perusahaan Asuransi;
6. Perusahaan Reasuransi;
7. Perusahaan Pembiayaan;
8. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
9. Perusahaan Modal Ventura;
10. Lembaga Keuangan Mikro; dan
11. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
b. pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaku usaha jasa keuangan lainnya meliputi pihak yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Your Correction
