Correct Article 455
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
Current Text
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) yang terdiri atas:
a. 8 (delapan) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan
b. 30 (tiga puluh) Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction
