TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
(1) Penelaah memasukkan hasil telaah ke SIWAS MA-RI paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak menerima berkas Pengaduan untuk ditelaah.
(2) Inspektur Wilayah berkewajiban mengoreksi hasil telaah dalam jangka waktu 5 (lima) hari.
(3) Kasubag Tata Usaha Inspektur Wilayah yang bersangkutan mempersiapkan tindaklanjut atas hasil telaah tersebut.
(1) Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pengaduan dengan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan Pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
b. Pengaduan dengan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan Pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
c. Pengaduan dengan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di Konfirmasi atau di Klarifikasi sebelum dilakukan Pemeriksaan.
d. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan Pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.
(2) Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pengaduan dengan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
b. Pengaduan dengan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
c. Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai Hakim dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
d. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
e. Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
f. Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi;
g. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;
h. Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, oleh karena merupakan kewenangan
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct); dan
i. Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
Terhadap Pengaduan yang tidak dapat ditindak lanjuti, diberitahukan alasannya kepada Pelapor dan/atau Whistleblower, dalam hal:
a. pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan disarankan agar diajukan melalui mekanisme upaya hukum;
b. Terlapor bukan pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan disarankan agar disampaikan kepada instansi yang berwenang; dan
c. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang.
Kepala Badan Pengawasan atau Ketua/Kepala Pengadilan menentukan bentuk Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan dalam jangka waktu paling lambat 5(lima) hari sejak diterimanya hasil penelaahan.
Dalam hal Pemeriksaan di delegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, dimana Terlapornya adalah Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/Kepala/ Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding membentuk tim Pemeriksaan yang terdiri dari Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagai Ketua, 2(dua) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat sebagai anggota dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris.
Dalam hal Pemeriksaan didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, dimana Terlapor adalah Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satunya bertindak sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris.
Dalam hal Pemeriksaan didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, terhadap Pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, Maladministrasi dan pelayanan publik atau Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara, Terlapor adalah Pejabat Struktural pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Ketua Pengadilan Tingkat
Banding membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satu sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris.
Dalam hal Pemeriksaan didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, terhadap Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pelanggaran terharap disiplin Pegawai Negeri Sipil/peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik, yang Terlapor adalah Pejabat Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding membentuk Tim Pemeriksa:
a. dalam hal Pelanggaran dilakukan oleh Panitera, maka tim pemeriksa terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satu sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada kepaniteraan muda hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris; dan
b. dalam hal Pelanggaran dilakukan oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti, maka tim pemeriksa terdiri dari 2 (dua) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satu sebagai Ketua, Panitera menjadi anggota serta dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris.
Dalam hal Pemeriksaan didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, terhadap Pelanggaran Kode Etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil/peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik, dan Pelanggaran pengelolaan keuangan
Negara dan Barang Milik Negara, yang Terlapor adalah Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Umum dan Pejabat Fungsional Tertentu pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding membentuk Tim Pemeriksa:
a. dalam hal Pelanggaran dilakukan oleh Sekretaris, tim pemeriksa terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satu sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada kepaniteraan muda hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris; dan
b. dalam hal Pelanggaran dilakukan oleh Pejabat Struktural dibawah Sekretaris, Pejabat Fungsional Umum dan Pejabat Fungsional Tertentu maka tim pemeriksa terdiri dari 2 (dua) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satu sebagai Ketua, Sekretaris menjadi anggota tim pemeriksa serta dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada kepaniteraan muda hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris.
Untuk Pemeriksaan terkait dengan dugaan larangan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur kerugian keuangan negara yang berasal dari UNDANG-UNDANG Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, Kepala Badan Pengawasan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 1 (satu) orang Auditor Muda sebagai Ketua, 2 (dua) orang Auditor sebagai anggota; dan 1 (satu) orang aparat Badan Pengawasan sebagai Sekretaris.
(1) Tim Pemeriksa dibentuk paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Pengaduan atau pendelegasian Penanganan Pengaduan diterima.
(2) Tim pemeriksa harus sudah mulai melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) hari setelah penunjukkan yang bersangkutan sebagai tim pemeriksa. Dalam hal tim pemeriksa belum dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 5 (lima) hari, maka tim pemeriksa harus memberikan penjelasan yang beralasan kepada pejabat yang berwenang.
(3) Tim Pemeriksa bertugas:
a. menyusun program kerja Pemeriksaan;
b. mengumpulkan data dan informasi untuk membuktikan benar atau tidaknya Pengaduan;
c. membuat Berita Acara Pemeriksaan/Berita Acara Permintaan Keterangan;
d. membuat Kertas Kerja Pemeriksaan; dan
e. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Pimpinan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), tim pemeriksa berwenang untuk:
a. melakukan pemanggilan atau meminta bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan/atau Whistleblower, terlapor, saksi dan Pihak Terkait;
b. melakukan Pemeriksaan terhadap Pelapor dan/atau Whistleblower, terlapor dan Pihak Terkait;
c. meminta salinan dan/atau diperlihatkan dokumen yang berkaitan dengan hal yang diadukan;
d. meminta keterangan ahli baik secara lisan maupun tertulis apabila diperlukan; dan/atau
e. meminta terlapor untuk melakukan uji klinis atau laboratoris.
(1) Sekretaris Tim Pemeriksa bertugas:
a. menyiapkan administrasi yang diperlukan;
b. menuangkan hasil Pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan; dan
c. membantu Tim Pemeriksa dalam menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Sekretaris Tim Pemeriksa yang tidak merangkap sebagai anggota tim tidak memiliki kewenangan atau hak suara untuk menentukan hasil Pemeriksaan.
(1) Dalam Penanganan Pengaduan Pelapor dan/atau Whistleblower memiliki hak untuk:
a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam Pemeriksaan;
e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
(2) Dalam Penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dan/atau Whistleblower dalam Pemeriksaan;
d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;
dan
e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Sebelum melaksanakan Pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan kegiatan persiapan meliputi:
a. penentuan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan;
b. penentuan mekanisme/cara Pemeriksaan;
c. penentuan lokasi Pemeriksaan;
d. penghitungan alokasi waktu yang diperlukan;
e. penyampaian surat pemberitahuan mengenai rencana Pemeriksaan kepada pimpinan satuan kerja atau unit kerja;
f. persiapan daftar nama dan urutan pihak yang akan diperiksa;
g. persiapan waktu dilaksanakannya Pemeriksaan/jadwal Pemeriksaan berkoordinasi dengan satuan kerja;
h. persiapan daftar pertanyaan yang akan diajukan; dan
i. pemanggilan pihak-pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan.
Pemeriksaan sedapat mungkin dilakukan dengan tata cara dan urutan sebagai berikut:
a. memeriksa Pelapor dan/atau Whistleblower kemudian diikuti dengan memeriksa pihak-pihak terkait, Saksi, Ahli, dan Terlapor secara berurutan;
b. meneliti dokumen terkait;
c. meminta kepada Terlapor untuk mengikuti uji klinis atau laboratoris dalam pengawasan tim pemeriksa;
d. melakukan Pemeriksaan lapangan bila diperlukan; dan
e. melakukan konfrontir dalam hal terdapat keterangan yang bertentangan bila diperlukan.
(1) Setiap Pemeriksaan dan hasil Pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Terlapor, Pelapor dan/atau Whistleblower, Saksi, Ahli atau Pihak Terkait.
(2) Dalam berita acara Pemeriksaan dan laporan hasil Pemeriksaan, tim pemeriksa menyebutkan identitas Pelapor dan/atau Whistleblower, Terlapor, Saksi, Ahli atau pihak-pihak terkait secara lengkap:
a. nama;
b. nomor induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/nomor register pusat, pangkat/golongan dan jabatan, jika terperiksa adalah Hakim atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pengadilan;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. agama;
e. alamat; dan
f. nomor telepon/e-mail/faksimile.
(2) Dalam memeriksa Pelapor dan/atau Whistleblower, Terlapor, Saksi, Ahli dan pihak-pihak terkait, tim pemeriksa harus menanyakan riwayat pekerjaan yang bersangkutan secara rinci.
(3) Jika dari hasil Pemeriksaan Pihak Terkait ternyata terbukti terlibat atau bertanggungjawab atas terjadinya Pelanggaran, maka dapat direkomendasikan diberikan sanksi hukuman disiplin.
(4) Pemeriksaan dilakukan di tempat yang dianggap netral oleh tim pemeriksa.
(5) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan tim pemeriksa harus menjaga serta menghormati hak asasi pihak yang diperiksa.
(6) Tim Pemeriksa harus memegang teguh asas praduga tak bersalah.
(7) Hasil Pemeriksaan bersifat rahasia.
(8) Badan Pengawasan memasukkan data atau informasi tahapan Penanganan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI untuk diketahui Pelapor dan/atau Whistleblower.
(1) Dalam hal Terlapor dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut, tidak hadir atau hadir tetapi tidak mau diperiksa, maka Terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri dan Pemeriksaan dilanjutkan.
(2) Dalam hal Terlapor tidak mau menandatangani berita acara Pemeriksaan, maka dicatat dan berita acara Pemeriksaan tetap sah.
(3) Dalam proses Pemeriksaan penegakkan Kode Etik, disiplin Pegawai Negeri Sipil dan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan Negara dan Barang Milik Negara tidak diperbolehkan didampingi oleh Kuasa Hukum, kecuali pihak lain sebagai pendamping atas permintaan Pelapor dan/atau Whistleblower dan/atau Terlapor dengan persetujuan Ketua Tim Pemeriksa.
Laporan hasil Pemeriksaan paling sedikit terdiri atas :
a) ringkasan hasil Pemeriksaan dan rekomendasi;
b) dasar melakukan Pemeriksaan;
c) susunan tim, tujuan / sasaran, lingkup dan metodologi Pemeriksaan;
d) kriteria yang digunakan dalam Pemeriksaan;
e) hasil Pemeriksaan berupa Kesimpulan, fakta dan Rekomendasi; dan f) informasi rahasia apabila ada.
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan maupun Pemeriksaan delegasi, harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah selesainya Pemeriksaan melalui aplikasi SIWAS MA-RI, dengan melampirkan:
a. Berita Acara Pemeriksaan;
b. Surat Tugas;
c. Surat panggilan;
d. disposisi-disposisi;
e. dokumen-dokumen hasil Pemeriksaan, termasuk dokumen yang berupa foto, rekaman film, atau rekaman suara; dan
f. dokumen lain-lain yang dianggap perlu.
(2) Kepala Badan Pengawasan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua Muda/Kamar Pengawasan disertai dengan Rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dalam tenggang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari tim pemeriksa, untuk ditetapkan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
(1) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung yang dijatuhi hukuman disiplin, Musyawarah Pimpinan selain Ketua Mahkamah Agung menerbitkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak musyawarah pimpinan MENETAPKAN hukuman disiplin yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung selain Ketua Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal Wakil Ketua Mahkamah Agung yang dijatuhi hukuman disiplin, Ketua Mahkamah Agung menerbitkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak menerima penetapan penjatuhan hukuman disiplin dari Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Tim.
(3) Dalam hal Ketua Muda/Kamar yang dijatuhi hukuman disiplin, Wakil Ketua Mahkamah Agung menerbitkan
surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak menerima penetapan penjatuhan hukuman disiplin dari Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Tim.
(4) Dalam hal Hakim Agung, Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Panitera dan Eselon 1 yang dijatuhi hukuman disiplin, Ketua Muda/Kamar Pengawasan menerbitkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak menerima penetapan penjatuhan hukuman disiplin dari Ketua Muda/Kamar Pengawasan sebagai Ketua Tim.
(1) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawasan yang disertai dengan Rekomendasi, Ketua Muda/Kamar Pengawasan meneruskan kepada Ketua Mahkamah Agung, disertai pendapat mengenai sanksi/hukuman yang akan dijatuhkan.
(2) Ketua Mahkamah Agung MENETAPKAN sanksi/hukuman disiplin berat, sedang atau ringan dalam tenggang waktu 20 (dua puluh hari) sejak menerima pendapat dari Ketua Muda/Kamar Pengawasan.
(3) Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jederal Badan Peradilan terkait, Kepala Badan menerbitkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak menerima penetapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
(1) Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan menyimpulkan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, Ketua Muda/Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menyatakan Pengaduan ditutup.
(2) Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama menyimpulkan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, Kepala Badan Pengawasan menyatakan Pengaduan ditutup.
(4) Surat pernyataan ditutupnya Pengaduan dikirimkan oleh Badan Pengawasan kepada Pimpinan Pengadilan yang melakukan Pemeriksaan dengan tembusan kepada instansi tempat Terlapor bertugas.
(5) Dalam hal Pengaduan tidak terbukti, Pengaduan ditutup dan dapat dibuka kembali apabila terdapat bukti baru dikemudian hari.
(6) Terhadap Terlapor yang Pengaduannya tidak terbukti dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawasan.
(1) Apabila dari hasil Pemeriksaan ternyata Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara.
(2) Apabila dari hasil Pemeriksaan ternyata Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur tindak pidana, atasan langsung yang bersangkutan dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Keputusan penjatuhan hukuman dimasukan dalam aplikasi SIWAS MA-RI dan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) yang dikelola oleh satuan kerja terkait.