Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16G

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses administrasi perkara pidana berupa: a. penomoran; b. penetapan penunjukan Hakim/Majelis Hakim; c. penunjukan Panitera Sidang; d. penetapan Hmkari sidang; e. penetapan penahanan; f. penetapan perpanjangan penahanan; g. penangguhan penahanan; h. pengalihan penahanan; dan i. pembantaran penahanan. dilakukan melalui SIP. (2) Hakim/Majelis Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan dan persidangan perkara melalui SIP.
Your Correction