Correct Article 16D
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pembanding/terbanding yang memiliki Domisili Elektronik:
a. pemberitahuan permintaan banding;
b. pengiriman dan penyerahan memori banding (jika ada); dan
c. pengiriman dan penyerahan kontra memori banding (jika ada) dilakukan secara elektronik pada SIP.
(2) Dalam hal pembanding/terbanding tidak memiliki Domisili Elektronik maka pemberitahuan, pengiriman, dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(3) Semua dokumen upaya hukum banding diunggah ke SIP.
(4) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) dilakukan secara elektronik melalui SIP.
Your Correction
