Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16C

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali dilakukan secara elektronik melalui SIP. (2) Dalam hal upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, permintaan banding diajukan secara langsung. (3) Panitera pengadilan pengaju membuat akta permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Akta permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah ke SIP. (5) Dalam hal terdakwa diadili secara in absentia, terdakwa/Penasihat Hukum tidak dapat mengajukan permohonan banding secara elektronik. (6) Upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
Your Correction