Article 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Pengadilan dalam hal permohonan dianggap dikabulkan secara hukum yang disebabkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak MENETAPKAN Keputusan dan/atau melakukan Tindakan.
2. Pemohon adalah pihak yang permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum akibat tidak ditetapkannya Keputusan dan/atau tidak dilakukannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dan karenanya mengajukan Permohonan kepada Pengadilan yang berwenang untuk mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan.
3. Termohon adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mempunyai kewajiban untuk MENETAPKAN Keputusan dan/atau melakukan Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Permohonan dari Pemohon.
4. Majelis Hakim yang selanjutnya disebut Majelis adalah susunan hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan paling sedikit 3 (tiga) orang hakim.
5. Jadwal Persidangan adalah pembagian waktu berdasarkan tahapan persidangan secara berurutan mulai dari sidang pertama hingga pengucapan putusan akhir yang ditetapkan oleh Majelis.
6. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.