Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam hal Berkas Perkara yang dikirimkan oleh Pengadilan Pengaju tidak lengkap, Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung atas nama Panitera Mahkamah Agung memberitahukan perihal ketidaklengkapan Berkas Perkara kepada Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju dan meminta Panitera Pengadilan Pengaju untuk melengkapi Berkas Perkara dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak pemberitahuan diterima.
(2) Panitera muda perkara Mahkamah Agung atas nama Panitera Mahkamah Agung memberikan nomor perkara terhadap Berkas Perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Your Correction
