Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Surat keterangan Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju mengenai permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Pengaju secara elektronik kepada pemohon.
(2) Dalam hal pendaftaran kasasi atau peninjauan kembali telah diberitahukan kepada termohon/para termohon, Panitera Pengadilan Pengaju juga menyampaikan surat keterangan Ketua/Kepala Pengadilan kepada termohon.
Your Correction
