Correct Article 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Permohonan kasasi dan peninjauan kembali dapat didaftarkan secara elektronik dalam hal:
a. permohonan diajukan oleh pihak yang berhak dengan menggunakan SIP;
b. pengajuan permohonan kasasi atau peninjauan kembali memenuhi tenggat waktu yang ditentukan UNDANG-UNDANG untuk masing-masing jenis
perkara, kecuali peninjauan kembali dalam perkara pidana, jinayat, dan pidana militer;
c. pemohon membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pemohon peninjauan kembali mengajukan memori peninjauan kembali pada waktu yang sama dengan pengajuan peninjauan kembali.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpenuhi, permohonan kasasi dan peninjauan kembali tidak dapat didaftarkan secara elektronik.
(3) Permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang telah didaftarkan secara elektronik dinyatakan tidak dapat diterima oleh Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju melalui penetapan dalam hal:
a. jenis perkara yang dimohonkan termasuk dalam jenis perkara yang tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. untuk permohonan kasasi, Pemohon kasasi tidak mengirimkan memori kasasi sesuai dengan batas waktu dan tata cara penyampaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
