Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer, pemanggilan sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik pada Pengadilan Pengaju dilakukan dengan mengirimkan pemanggilan secara elektronik.
(2) Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung.
Your Correction
