Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon kasasi atau peninjauan kembali dapat melakukan pencabutan permohonan secara elektronik melalui SIP sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim Agung. (2) Dalam hal permohonan kasasi atau peninjauan kembali telah dicabut, permohonan tidak dapat diajukan kembali. (3) Biaya perkara kasasi atau peninjauan kembali yang permohonannya dicabut setelah perkara diregistrasi atau mendapat nomor perkara di Mahkamah Agung, tidak dapat dikembalikan kepada pemohon. (4) Apabila Berkas Perkara belum dikirim ke Mahkamah Agung dan pemohon mencabut permohonan, Pengadilan Pengaju tidak mengirimkan Berkas Perkara ke Mahkamah Agung, dan biaya proses yang seharusnya dikirim ke Mahkamah Agung dikembalikan kepada pemohon. (5) Apabila Berkas Perkara telah dikirimkan ke Mahkamah Agung dan telah diregistrasi, namun pemohon mencabut permohonan sebelum diputus oleh Majelis Hakim Agung, Panitera Pengadilan Pengaju menyampaikan notifikasi pencabutan permohonan melalui SIP. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), berlaku pula dalam perkara pidana apabila terdakwa selaku pemohon kasasi meninggal dunia. (7) Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta pencabutan kasasi atau peninjauan kembali melalui SIP.
Your Correction