Correct Article 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam hal peninjauan kembali diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru, pemohon peninjauan kembali harus menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali.
(2) Apabila pemohon peninjauan kembali belum menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali, Panitera Pengadilan Pengaju melakukan pemindaian surat bukti baru dan mengunggah ke dalam SIP.
(3) Pengambilan sumpah penemuan bukti baru dalam peninjauan kembali yang diajukan dengan alasan adanya
surat bukti baru pada perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan tata usaha negara dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan pemohon peninjauan kembali sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
(4) Atas hasil pelaksanaan pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik ataupun secara langsung pada perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan tata usaha negara, Panitera Pengadilan Pengaju bertanggung jawab untuk menuangkan berita acara pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik dan mengunggah ke dalam SIP.
Your Correction
