Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengiriman memori kasasi atas permohonan kasasi yang didaftarkan secara elektronik harus dilakukan secara elektronik melalui SIP. (2) Pengiriman memori kasasi secara elektronik dilakukan paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja yang diberlakukan sesuai zona waktu Pengadilan Pengaju pada Hari terakhir tenggat waktu pengajuan memori kasasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk masing-masing jenis perkara. (3) Apabila memori kasasi tidak dikirimkan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melewati tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan kasasi tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.
Your Correction