Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Terhadap permohonan kasasi perkara pidana, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer yang terdakwanya sedang dalam tahanan, Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan secara elektronik laporan kasasi dan status penahanan terdakwa kepada Mahkamah Agung pada Hari yang sama dengan dinyatakannya permohonan kasasi oleh terdakwa atau penuntut umum.
(2) Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang salinan penetapannya disampaikan secara elektronik oleh Panitera Muda Perkara kepada Pengadilan Pengaju, Penuntut Umum, dan rumah tahanan secara elektronik melalui SIP.
Your Correction
