Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pemohon wajib melampirkan alasan/memori peninjauan kembali dalam pendaftaran permohonan peninjauan kembali.
(2) Permohonan peninjauan kembali yang tidak dilengkapi dengan alasan/memori peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diproses lebih lanjut dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
Your Correction
