Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon wajib melampirkan alasan/memori peninjauan kembali dalam pendaftaran permohonan peninjauan kembali. (2) Permohonan peninjauan kembali yang tidak dilengkapi dengan alasan/memori peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diproses lebih lanjut dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung.
Your Correction