Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau putusan Mahkamah Agung serta salinannya yang telah dikirim kepada Pengadilan Pengaju, dapat dilakukan pembetulan. (2) Pembetulan petikan dan/atau putusan dilakukan dengan cara menambahkan, mengganti, atau mencoret kata pada bagian atau kalimat dari petikan dan/atau putusan yang selanjutnya ditandatangani oleh Majelis Hakim Agung dan Panitera Pengganti pada margin kiri petikan dan/atau putusan. (3) Salinan petikan dan/atau putusan yang telah dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam bentuk elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik oleh Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (4) Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung mengunggah salinan petikan dan/atau putusan yang telah dilakukan pembetulan ke dalam SIP yang terkirim secara otomatis ke Pengadilan Pengaju dan mempublikasikannya dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) dan ayat (9). (5) Pengadilan Pengaju memberitahukan salinan petikan dan/atau putusan yang sudah dilakukan pembetulan kepada Para Pihak dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7) dan ayat (8).
Your Correction