Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Petikan putusan ditandatangani oleh ketua Majelis Hakim Agung dan Panitera Pengganti Majelis Hakim Agung.
(2) Putusan ditandatangani oleh Majelis Hakim Agung dan Panitera Pengganti Majelis Hakim Agung.
(3) Salinan dari petikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk elektronik yang dibubuhi Tanda
Tangan Elektronik oleh Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(4) Salinan dari putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dalam bentuk elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik oleh Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(5) Salinan dari petikan dan/atau salinan dari putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
(6) Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung mengunggah salinan petikan dan/atau putusan ke dalam SIP yang terkirim secara otomatis ke Pengadilan Pengaju.
(7) Pengadilan Pengaju harus mengirimkan salinan petikan dan/atau putusan kepada Para Pihak melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari kerja setelah menerima pengiriman
petikan dan/atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal Para Pihak tidak memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan
petikan dan/atau putusan disampaikan secara langsung.
(9) Untuk kepentingan keterbukaan informasi publik, Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung mempublikasikan salinan putusan melalui SIP dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur pedoman pelayanan informasi di pengadilan.
Your Correction
