Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitera Pengadilan Pengaju mengirimkan kelengkapan Berkas Perkara yang dimohonkan kasasi atau peninjauan kembali dalam bentuk elektronik ke Mahkamah Agung melalui SIP. (2) Sebelum mengirimkan Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan dokumen dan Berkas Perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan Berkas Perkara secara elektronik. (3) Pengiriman Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tenggat waktu Inzage berakhir. (4) Jenis, kelengkapan, dan tata urutan Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction