Article 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara yang berada di bawah Mahkamah Agung.
2. Penyusunan Kebutuhan adalah analisis kebutuhan jumlah tenaga hakim yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja pengadilan.
3. Penetapan Kebutuhan adalah penetapan kebutuhan jumlah tenaga hakim.
4. Pengadaan Hakim adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan tenaga Hakim di pengadilan.
5. Calon Hakim adalah peserta seleksi hakim yang dinyatakan lulus untuk mengikuti pendidikan calon Hakim.
6. Honorarium adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh calon Hakim pengadilan.
7. Pendidikan Calon Hakim adalah suatu proses pembelajaran untuk menghasilkan hakim yang menguasai bidang teknis dan manajemen peradilan.