Article 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Hakim adalah kegiatan memenuhi kebutuhan Hakim pada setiap pengadilan tingkat pertama di bawah
Mahkamah Agung secara mandiri, dilakukan mulai dari tahapan perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pendidikan, dan pengangkatan calon Hakim sampai menjadi Hakim yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan prosedur Yang baku.
2. Pengadilan Tingkat Pertama adalah pengadilan pada empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari pengadilan negeri, pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara.
3. Hakim adalah pejabat negara pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas pada Pengadilan Tingkat Pertama.