Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa, PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS. (2) Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS. (3) PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bersama ke KPPN mitra kerjanya atas seluruh: a. pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri sebesar nilai barang/jasa; b. beban jasa untuk pencatatan Hibah dalam bentuk jasa; dan c. barang persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap, dan/atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang. (4) Penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS oleh PA/KPA ke KPPN mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri: a. surat penetapan nomor register Hibah; b. BAST; dan c. SPTMHL. (5) Penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setelah BAST ditetapkan dalam tahun anggaran bersangkutan. (6) Dalam hal MPHL-BJS dan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS oleh PA/KPA ke KPPN mitra kerjanya dilampiri dengan persetujuan MPHL-BJS sebelumnya. (7) SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini. (8) MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh DJPB. (9) SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c memuat nilai barang/jasa yang diterima dalam mata uang rupiah. (10) Nilai barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diperoleh dari BAST dan/atau dokumen lain yang berisi nilai barang/jasa. (11) Apabila nilai barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam mata uang asing, penjabaran ke dalam mata uang rupiah dilakukan berdasarkan kurs transaksi. (12) Dalam hal nilai barang/jasa dalam BAST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d hanya mencantumkan nilai mata uang asing, mata uang asing tersebut dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal BAST. (13) Apabila dalam BAST dan/atau dokumen pendukung tidak terdapat nilai barang/jasa, PA/KPA Penerima Hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa yang diterima.
Your Correction