Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA/KPA yang menerima Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah. (2) Pihak penandatangan BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. (3) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal serah terima; b. pihak Pemberi dan Penerima Hibah; c. tujuan penyerahan; d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk Hibah dalam mata uang asing; e. nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah dalam mata uang rupiah; f. bentuk Hibah; dan g. perincian harga per barang. (4) Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Your Correction