Correct Article 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) dilampiri:
a. Perjanjian Hibah dan/atau dokumen lain yang dipersamakan;
b. ringkasan Hibah; dan
c. dokumen surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah.
(2) Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penaggulangan darurat tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan penetapan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa dilampiri dengan SPTMHL.
(3) Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan dokumen asli atau salinan yang dilegalisasi oleh penerima Hibah.
(4) PA/KPA yang mengajukan permohonan nomor register Hibah harus bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran dokumen sumber dan dokumen pendukung registrasi Hibah.
(5) Surat permohonan nomor register Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
(6) Ringkasan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
Your Correction
