Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sisa uang yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN dapat: a. dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai dengan perjanjian Hibah; atau b. disetorkan ke kas negara. (2) Untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PA/KPA mengajukan SP4HL Hibah dengan ketentuan: a. bagi Hibah yang berasal dari luar negeri kepada KPPN mitra Khusus Pinjaman dan Hibah; dan b. bagi Hibah yang berasal dari dalam negeri kepada KPPN mitra kerjanya. (3) Penyampaian SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera setelah semua kegiatan dan/atau sebagian kegiatan dalam Perjanjian Hibah selesai dilaksanakan dan pengembalian Hibah telah dilakukan. (4) Untuk pengembalian pendapatan Hibah dalam bentuk uang yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP4HL ke KPPN dengan dilampiri: a. salinan rekening koran atas Rekening Hibah; dan b. salinan bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah. (5) Sisa uang yang bersumber dari Hibah tahun berjalan dan/atau Hibah tahun yang lalu yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disetor ke kas negara dengan menggunakan bukti penerimaan negara sebagai transaksi nonanggaran. (6) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencantumkan kode dan informasi mengenai: a. akun; b. bagian anggaran; c. eselon I; d. satuan kerja; dan e. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk Hibah yang berasal dari luar negeri atau KPPN mitra kerjanya untuk Hibah yang berasal dari dalam negeri. (7) Berdasarkan bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PA/KPA melakukan: a. rekonsiliasi setoran ke kas negara dengan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk Hibah yang berasal dari luar negeri atau KPPN mitra kerjanya untuk Hibah yang berasal dari dalam negeri; b. pembukuan untuk pengurangan saldo kas di Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya dari Hibah langsung dalam bentuk uang; dan c. penyampaian salinan bukti penerimaan negara kepada DJPPR. (8) SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh DJPB.
Your Correction