Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Berdasarkan SPHL yang diterbitkan oleh KPPN, PA/KPA membukukan belanja yang bersumber dari Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN dan penambahan saldo kas di kementerian/lembaga dari Hibah.
(2) SPHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihasilkan dari sistem aplikasi yang disediakan oleh DJPB.
Your Correction
