Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan SP2HL yang diajukan PA/KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), KPPN melakukan penelitian dan pengujian SP2HL. (2) Berdasarkan penelitian dan pengujian SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SPHL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan: a. lembar ke-1 (kesatu) untuk PA/KPA; b. lembar ke-2 (kedua) untuk DJPPR dengan dilampiri salinan SP2HL; dan c. lembar ke-3 (ketiga) untuk pertinggal KPPN. (3) Dalam hal penelitian dan pengujian SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, KPPN mengembalikan SP2HL kepada PA/KPA.
Your Correction