Correct Article 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) PA/KPA melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN dalam bentuk uang dalam DIPA.
(2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran berjalan;
b. sebesar realisasi penerimaan Hibah; atau
c. paling tinggi sebesar perjanjian Hibah.
(3) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(4) Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui mekanisme revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari Hibah yang penarikannya tidak dilakukan melalui Kuasa BUN tanpa menunggu terbitnya revisi anggaran.
Your Correction
