Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah.
(2) Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah.
(3) Tata cara penyetoran dan pencatatan penyetoran saldo Rekening Hibah ke Rekening Kas Umum Negara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara.
Your Correction
