Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dalam bentuk uang, Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya selaku penerima Hibah membuka rekening Hibah untuk menampung uang dari Hibah.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan Rekening Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Rekening Hibah.
(3) Dalam hal rekening untuk menampung dana Hibah telah dibuka sebelum persetujuan pembukaan pengelolaan Rekening Hibah diterbitkan, Mahkamah Agung dan/atau Badan Peradilan yang berada di bawahnya melakukan hal sebagai berikut:
a. mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah;
b. membuka rekening pengelolaan Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan;
c. memindahkan saldo dana Hibah ke rekening yang telah mendapat persetujuan; dan
d. menutup rekening penampungan Hibah sebelumnya.
Your Correction
